BUK (Badan Urusan Kematiaan) Masjid Jami’Miftahul Jannah

Fungsi badan urusan kematian (BUK) adalah membantu masyarakat Muslim dalam penyelenggaraan urusan pemakaman dan kematian, termasuk menghimpun dana swadaya masyarakat, menyediakan peralatan untuk memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penguburan.