Mualaf Center
Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Prosedur Pendaftaran Muallaf
1
Mengisi Form Permohonan
Melengkapi persyaratan:
- Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
- Surat Pengantar dari RT bagi WNI
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Materai 6000 : 2 Lembar
- Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
- Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
- Foto Copy Pasport bagi WNA
- Saksi 2 (dua) orang
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
2
Verifikasi berkas oleh petugas
3
Persetujuan Pengislaman oleh Pimpinan
(Kabid / Wakabid / Kasubid)
4
Proses pengislaman
- Pembimbing
- Calon Muallaf
- Saksi 2 orang
5
Tandatangan berkas / Sertifikat
6
Waktu Pelayanan
Jam : 09.00 – 15.00
Senin – Ahad
7
Tempat
Ruang Masjid Jami' Miftahul Jannah
